Persetujuan Pengalihan Hak IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Asli IPT yang masih berlaku

2

Fotokopi KTP

3

Fotokopi KK

4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

5

Asli / fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK

6

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemeggang IPT yang berbentuk badan

7

Fotokopi tanda pembayaran retribusi pembayaran tahun terakhir dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lunas dari Dinas

8

Fotokopi PBB / SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP dari BPKPD

9

Asli surat pengantar dari bank, apabila bangunan di atas tanah IPT dijaminkan di Bank

10

dalam hal pengalihan IPT berdasarkan hibah melampirkan :

  1.  Akta kuasa hibah oleh Notaris, jika pemegang IPT memberi kuasa kepada pihak lain untuk menghibahkan;
  2.  Akta kuasa hibah oleh Notaris, jika suami/istri pemegang IPT tidak hadir pada saat menghibahkan;
  3.  Penetapan izin hibah dari pengadilan apabila salah satu pemegang IPT di bawah umur;
  4.  Penetapan Pengadilan, jika pemegang IPT atau salah satu pemegang IPT tidak diketahui keberadaanya.
11

dalam hal pengalihan IPT berdasarkan jual beli maka malmpirkan:

  1.  Akta kuasa jual oleh Notaris, jika pemegang IPT memberi kuasa kepada pihak lain untuk menjual;
  2.  Akta kuasa jual oleh Notaris, jika suami/istri pemegang IPT tidak hadir pada saat jual beli;
  3.  Penetapan izin jual dari pengadilan apabila salah satu pemegang IPT di bawah umur;
  4.  Penetapan Pengadilan, jika pemegang IPT atau salah satu pemegang IPT tidak diketahui keberadaannya
12

Surat Permohonan Pengalihan Hak

13

Surat Pernyataan Pengalihan Hak

14

Surat Pernyataan Penggunaan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


11 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';