Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Asli Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang akan diperpanjang.

2

Fotokopi KTP

3

Fotokopi KK

4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemenang IPT yang berbentuk badan

6

Pas foto terbaru pemegang IPT ukuran 3x4 (JPG, JPEG, PNG)

7

Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi pemakaian tanah terakhir dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lunas dari Dinas

8

Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir / keterangan NJOP dari BPKPD

9

Asli/Fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK

10

Surat pengantar dari bank, apabila bangunan diatas tanah IPT dijaminkan di Bank

11

Surat Permohonan Perpanjangan

12

Surat Pernyataan Perpanjangan

13

Surat Pernyataan Pemegang Izin

14

Surat Pernyataan Penggunaan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


11 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';