Penghapusan Blokir IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Asli IPT yang masih berlaku

2

Fotokopi KTP

3

Fotokopi KK

4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemeggang IPT yang berbentuk badan

6

Surat keterangan dari kreditur yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tidak sebagai jaminan (khusus IPT yang bangunannya dijadikan agunan)

7

Bukti yang menyatakan bahwa permasalahan atas objek IPT telah diselesaikan (khusus IPT yang terdapat sengketa)

8

Surat Permohonan Hapus Blokir

9

Surat Pernyataan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


9 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';