Penghapusan Blokir IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Formulir Permohonan

2

KTP-el bagi yang ber-KTP diluar Surabaya

3

Surat Keterangan dari kreditur yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tidak menjadi jaminan

4

Bukti yang menyatakan bahwa permasalahan atas objek IPT telah diselesaikan (khusus IPT yang tedapat sengketa), antara lain

5

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepolisian

6

Surat Keterangan inkracht dari Pengadilan

7

Akta perdamaian pihak yang bersengketa

8

Dokumen lain yang menunjukkan permasalahan kepemilikan bangunan telah selesa

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


9 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Telepon : (031) 99001785

Fax : (031) 99001785

Email : dpm.pengendalianinvestasi@gmail.com

Website : dpm-ptsp.surabaya.go.id

Instagram : @dpmptspsby

Youtube : Dpm-ptsp Surabaya

Whatsapp TAKON SOBAT : 085234982434

PTSP Surabaya Pusat : 031 – 99001779

PTSP Surabaya Timur : 031 - 5982284, 031- 58253587


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';