Pengganti IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Asli IPT yang rusak, bagi IPT yang rusak

2

Fotokopi KTP

3

Fotokopi KK

4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemeggang IPT yang berbentuk badan

6

Pas foto terbaru pemegang IPT ukuran 3 x 4 

7

Fotokopi tanda pembayaran retribusi pembayaran tahun terakhir dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lunas dari Dinas

8

Fotokopi PBB / SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP dari BPKPD

9

Asli / Fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK

10

Asli surat pengantar dari bank, apabila bangunan di atas tanah IPT dijaminkan di Bank

11

Bukti pengumuman disurat kabar nasional, jika IPT hilang

12

Surat Permohonan Pengganti

13

Surat Pernyataan Penggunaan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


11 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';