Pengalihan Izin Pemakaian Tanah

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Asli Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang akan diperpanjang.

2

Fotokopi KTP

3

Fotokopi KK

4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemenang IPT yang berbentuk badan

6

Pas foto terbaru pemegang IPT ukuran 3x4 (JPG, JPEG, PNG)

7

Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi pemakaian tanah terakhir dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lunas dari Dinas

8

Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir / keterangan NJOP dari BPKPD

9

Dalam hal pengalihan berdasarkan waris maka melampirkan

  1. Surat Tanda bukti ahli waris, dapat berupa:
    • Putusan Pengadilan
    • Penetapan hakim/ Ketua Pengadilan
    • Bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli: Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
    • Bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris; atau
    • Bagi warga Negara indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan
  2. Surat pernyataan persetujuan di atasnamakan salah satu ahli waris, jika ahli waris lebih dari 1 orang
  3. Akta pembagian waris apabila terdapat pembagian waris
  4. Akta pelepasan hak bagian waris yang dibuat oleh Notaris atau Pengadila apabila terdapat ahli waris yang melepaskan hak bagian waris; atau
  5. Surat Kuasa dari para ahli waris untuk mengajukan pemohonan apabila ahli waris lebih dari 1 orang
10

Surat Permohonan

11

Surat Pernyataan Pengalihan

12

Surat Pernyataan Penggunaan

13

Surat Persetujuan Pengalihannya Izin Pemakaian Tanah

14

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


11 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';