Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Surat Permohonan yang dibuat oleh Direktur Perusahaan atau Pejabat Perusahaan mendapat penugasan dari Direktur

2

Nomor Induk Berusaha (NIB)

3

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU No. 7 Th.1981)

4

Sertifikat Bukti kepersertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

5

Ketentuan / penetapan tentang struktur dan skala upah

6

PKWT yang telah ditandatangani para pihak sejumlah yang dimohonkan untuk dicatat

7

Bagi Perusahaan Alihdaya Penyediaan Jasa Pekerja /Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan harus melampirkan foto copy:

a. perjanjian  Penyediaan Jasa Pekerja/perjanjian pemborongan pekerjaan

b. bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja / perjanjian pemborongan pekerjaan

8

Daftar Seluruh pekerja/buruh di Perusahaan dengan proporsi jumlah pekerja penduduk surabaya paling sedikit 50% dari total seluruh pekerja di perusahaan (mencantumkan nama, alamat, NIK) format file harus xls (Excel)

9

Surat Kuasa / penugasan dari Direktur apabila pengurusan tidak dilakukan sendiri oleh Direktur dan Foto copy KTP pihak yang mendapat kuasa /penugasan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


5 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Alamat : Jl. Penjaringan Asri No. 36 Surabaya 60297

Email / website : dis_naker@surabaya.go.id


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';