Pemutihan IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Fotokopi KTP

2

Fotokopi KK

3

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

4

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemeggang IPT yang berbentuk badan

5

Pas foto terbaru pemegang IPT 3x4 

6

Asli / fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK

7

Surat Kuasa dari para ahli waris untuk mengajukan permohonan apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang

8

Surat pernyataan bukti kepemilikan penguasaan bangunan dengan diketahui RT, RW serta diketahui secara kewilayahan oleh Lurah dan Camat setempat

9

Surat Permohonan Pemutihan

10

Surat Pernyataan

11

Surat Pernyataan

12

Surat Pernyataan Kepemilikan Bangunan

13

Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Bangunan dengan diketahui RT, RW serta diketahui secara kewilayahan oleh Lurah dan Camat setempat

14

Asli dan Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


11 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';