Izin Pengumpulan Sumbangan (Sosial)

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Surat permohonan Izin Pengumpulan Sumbangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya

2

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya

3

Surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait badan usaha

4

Akta notaris pendirian badan hukum

5

Program Kegiatan

6

Surat Keterangan domisili Penyelenggara dari Kelurahan

7

Surat Pernyataan tidak terafiliasi dengan kegiatan radikalisme, terorisme, dan tidak bertentangan dengan hukum

8

Surat Keterangan terdaftar LKS (Bagi Permohonan untuk Lembaga Sosial)

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


2 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Sosial

Alamat : Jalan Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya Telp. (031) 59174416

Email / website : dis_sosial@surabaya.go.id


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Telepon : (031) 99001785

Fax : (031) 99001785

Email : dpm.pengendalianinvestasi@gmail.com

Website : dpm-ptsp.surabaya.go.id

Instagram : @dpmptspsby

Youtube : Dpm-ptsp Surabaya

Whatsapp TAKON SOBAT : 085234982434

PTSP Surabaya Pusat : 031 – 99001779

PTSP Surabaya Timur : 031 - 5982284, 031- 58253587


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';