Izin Pemakaian Ruang Terbuka Hijau

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Penanggung Jawab

2

Surat Pernyataan bermaterai menjaga kebersihan dan penggantian apabila ada kerusakan fasilitas taman

3

Izin tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup dengan mencantumkan nama dan alamat Pemohon/Penanggung Jawab, Bertindak an. Perorangan / Badan Hukum beserta alamatnya, Keperluan, Lama Pemakaian dan Jumlah Peserta

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


2 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Lingkungan Hidup

Alamat : Jalan Menur 31 A Surabaya

Email / website : dlh.perizinan@surabaya.go.id


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Telepon : (031) 99001785

Fax : (031) 99001785

Email : dpm.pengendalianinvestasi@gmail.com

Website : dpm-ptsp.surabaya.go.id

Instagram : @dpmptspsby

Youtube : Dpm-ptsp Surabaya

Whatsapp TAKON SOBAT : 085234982434

PTSP Surabaya Pusat : 031 – 99001779

PTSP Surabaya Timur : 031 - 5982284, 031- 58253587


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';