Blokir IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Fotokopi KTP

2

Fotokopi KK

3

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

4

Surat keterangan berisikan alsan/ dasar dilakukan permohonan pemblokiran

5

Surat Permohonan Blokir

6

Surat Pernyataan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


11 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';