Rangkaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri

2

Pas foto 3x4 calon suami

3

Pas foto 3x4 calon istri

4

Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)

5

Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)

6

Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)

7

Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)

8

Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


2 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Kelurahan

Alamat :

Email / website :


Layanan Kelurahan dilakukan di masing masing Kelurahan

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';