Persetujuan SKRK Peresmian Pemutihan

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Fotokopi KTP

2

Fotokopi KK

3

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

4

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemeggang IPT yang berbentuk badan

5

Fotokopi PBB / SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP dari BPKPD

6

Asli bukti kepemilikan bangunan atau surat pernyataan kepemilikan bangunan dengan diketahui RT, RW, Lurah dan Camat dan dokumen-dokumen lain yang mendukung atas kepemilikan bangunan tersebut;

7

Asli gambar lokasi tanah yang dimohonkan (khusus untuk peresmian)

8

Surat Persetujuan Pemerintah Kota Surabaya (khusus untuk peresmian)

9

Surat Permohonan

10

Surat Pernyataan

11

Asli dan Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran Retribusi terakhir

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


19 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';