Persetujuan Permohonan IMB Izin Pemakaian Tanah (IPT)

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Asli IPT

2

Fotokopi KTP

3

Fotokopi KK

4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemenang IPT yang berbentuk badan

6

Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi pemakaian tanah terakhir dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lunas dari Dinas

7

Surat pengantar dari bank, apabila bangunan diatas tanah IPT dijaminkan di Bank

8

Fotokopi legalisir bukti hubungan hukum antara pemohon IMB dan pemegang IPT jika pemohon IMB bukan pemegang IPT

9

Surat Kuasa apabila dikuasakan

10

Asli/Fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK

11

Surat Permohonan Rekom IMB

12

Surat Pernyataan Rekom IMB

13

Surat Pernyataan Pemegang Izin

14

Surat Pernyataan Keabsahan

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


6 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';