Pemanfaatan Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan
1

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon berdomisili di Surabaya 5

2

Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan cagar budaya 8

3

Surat Permohonan formulir Ijin Pemugaran/Pemanfaatan Bangunan dan /atau Lingkungan Cagar budaya 28

4

Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm 39

5

Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon berdomisili di Surabaya 55

6

Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT) bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, apabila pemilik/pengelola bukan penduduk Surabaya 120

7

Copy dan asli Surat Keterangan Keimigrasian RI bagi orang asing dan data kepemilikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya bagi orang asing 164

8

Surat Pernyataan kesanggupan untuk memelihara bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku 202

9

Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan 512

10

Foto bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya disertai gambar denah bangunan yang akan dimanfaatkan 540

11

Copy Ijazah Arsitek dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 576

12

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 1002

Alur Perizinan


Dasar Hukum

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan


4 Hari (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata

Alamat : Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id


Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000';